JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur mengatakan Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Diketahui sebelumnya, operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Sebanyak tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).
Baca Juga [FULL] KPK Ungkap Hasil Geledah Rumah Topan Ginting di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut di https://www.kompas.tv/nasional/602981/full-kpk-ungkap-hasil-geledah-rumah-topan-ginting-di-kasus-dugaan-korupsi-proyek-jalan-pupr-sumut
#kpk #ott #pupr #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602984/full-kronologi-kpk-tetapkan-5-tersangka-dalam-ott-di-sumut-ada-kadis-pupr